Translate

Tuesday, 14 June 2011

Hakim Tolak Gugatan Penggunaan Garuda Pancasila

Hakim Tolak Gugatan Penggunaan Garuda Pancasila

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin menolak gugatan penggunaan lambang negara Garuda di kostum timnas PSSI dalam putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/6).
Menurut Majelis Hakim, gugatan yang disampaikan Pengacara David Tobing itu dinilai tidak memenuhi syarat formal gugatan warga negara. Pasalnya harus ada notifikasi terlebih dulu sebelum diajukan gugatan.
"Eksepsi para tergugat ditolak. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ennid. Majelis Hakim pun dalam pertimbangannya meminta penggugat, sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya ada penyelesaian damai di luar persidangan.
Hakim menerima dalil eksepsi pihak tergugat PSSI dan PT Nike Indonesia yang menilai pengajuan gugatan warga negara tersebut tidak tepat dan majelis tidak mempertimbangkan dalil penggugat dan tergugat karena telah memasuki pokok perkara. "Dengan demikian telah cukup alasan bagi majelis hakim memutuskan menerima eksepsi, tergugat PSSI dan PT Nike Indonesia dan meminta penggugat harus bayar biaya pekara senilai Rp 1.691.000," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, pengugat DavId Tobing mengajukan gugatan tentang penggunaan lambang Garuda di kostum bola karena dinilai melanggar Pasal 57D UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
David mengugat Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI, dan PT Nike Indonesia.(ASW/YUS)

No comments:

Post a Comment